Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk: a. DT-B2 sekurang-kurangnya memuat: 1) nama dan alamat PT-B2 dan/atau PA-B2; 2) jenis dan Nomor CAS B2; 3) berat atau volume netto B2; 4) stok awal dan stok akhir; 5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 6) nama dan alamat P-B2 dan IT-B2 yang mendistribusikan B2. b. PT-B2 sekurang-kurangnya memuat: 1) nama dan alamat PA-B2; 2) jenis dan Nomor CAS B2; 3) berat atau volume netto B2; 4) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 5) nama dan alamat P-B2, IT-B2, dan DT-B2 yang mendistribusikan B2. c. PA-B2 sekurang-kurangnya memuat: 1) jenis dan berat atau volume netto B2 yang dibeli dan peruntukannya; 2) stok awal dan stok akhir; 3) waktu pembelian B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 4) nama dan alamat P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 yang mendistribusikan B2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id