Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Laporan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk:
a. DT-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat PT-B2 dan/atau PA-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;
4) stok awal dan stok akhir;
5) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 6) nama dan alamat P-B2 dan IT-B2 yang mendistribusikan B2.
b. PT-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat PA-B2;
2) jenis dan Nomor CAS B2;
3) berat atau volume netto B2;
4) waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 5) nama dan alamat P-B2, IT-B2, dan DT-B2 yang mendistribusikan B2.
c. PA-B2 sekurang-kurangnya memuat:
1) jenis dan berat atau volume netto B2 yang dibeli dan peruntukannya;
2) stok awal dan stok akhir;
3) waktu pembelian B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 4) nama dan alamat P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 yang mendistribusikan B2.
Koreksi Anda
