Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen PDN mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta pendistribusiannya, dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini dengan tembusan: a. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan c. Kepala Dinas Provinsi tempat kedudukan perusahaan dan wilayah pendistribusian B2. (2) Jika DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya. (3) PT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data B2 yang didistribusikannya kepada Kepala Dinas Provinsi setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini, dengan tembusan: a. Dirjen PDN; b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat kedudukan perusahaan. (4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dirjen PDN. (5) PA-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data perolehan B2 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini, dengan tembusan a. Dirjen PDN; b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan d. Kepala Dinas Provinsi setempat. (6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) kepada Dirjen PDN. (7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dan dalam Pasal 13 ayat (6) dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut: - Triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret. - Triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni. - Triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September. - Triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember. (8) Kewajiban pelaporan bagi PA-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk perusahaan industri sebagai IP-B2 yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong bagi kegiatan industrinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id