Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen PDN mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta pendistribusiannya, dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini dengan tembusan:
a. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan
c. Kepala Dinas Provinsi tempat kedudukan perusahaan dan wilayah pendistribusian B2.
(2) Jika DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.
(3) PT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data B2 yang didistribusikannya kepada Kepala Dinas Provinsi setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan
d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat kedudukan perusahaan.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dirjen PDN.
(5) PA-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data perolehan B2 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini, dengan tembusan
a. Dirjen PDN;
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian; dan
d. Kepala Dinas Provinsi setempat.
(6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) kepada Dirjen PDN.
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dan dalam Pasal 13 ayat
(6) dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut:
- Triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret.
- Triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni.
- Triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September.
- Triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember.
(8) Kewajiban pelaporan bagi PA-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk perusahaan industri sebagai IP-B2 yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong bagi kegiatan industrinya.
Koreksi Anda
