Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) IP-B2 dan IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi impor B2 kepada:
a. Dirjen Daglu;
b.Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen Perindustrian; dan
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari
kalender terhitung sejak tanggal B2 tiba di pelabuhan bongkar dengan menggunakan bentuk laporan realisasi impor IP-B2 dan IT-B2 sebagaimana contoh dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(3) IP-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan B2 kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen Perindustrian, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN; dan
b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) IT-B2 wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA- B2 kepada Dirjen PDN, dengan tembusan:
a. Dirjen Daglu;
b. Direktur Jenderal Industri Agro Kimia Departemen Perindustrian; dan
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM
(5) Jika IT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan sebagai IT-B2 dengan menggunakan bentuk laporan realisasi pendistribusian B2 asal impor sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal belum dilaksanakan impor B2 dan belum dilaksanakan pendistribusian B2 asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), IT-B2 tetap wajib menyampaikan laporan dalam bentuk laporan nihil.
Koreksi Anda
