Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) jika kantor pusatnya memiliki: a. penetapan sebagai IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan PA-B2; atau b. SIUP B2 sebagai DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan PA-B2. (2) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika tidak mendistribusikan B2 dari Kantor Pusat Perusahaan dapat berfungsi sebagai pengecer untuk mendistribusikan B2 kepada PA-B2, dengan kewajiban memiliki SIUP-B2 sebagai PT-B2. (3) Kantor Cabang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mendistribusikan B2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP; b. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; dan c. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi setempat. (4) Kantor Cabang Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberitahukan penetapan IT-B2 atau SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi setempat. (5) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi penetapan IT-B2 atau SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima pemberitahuan dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id