Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi DT-B2 menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Dirjen PDN, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Firma;
b. memenuhi persyaratan umum untuk melakukan perdagangan yaitu SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
c. memiliki surat penunjukan dari P-B2, IT-B2 atau kombinasi keduanya;
d. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; dan
e. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi setempat.
(2) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi PT-B2 menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan berbentuk badan usaha;
b. memenuhi persyaratan umum untuk melakukan perdagangan seperti SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
c. memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota setempat; dan
d. memiliki surat penunjukan dari DT-B2.
(3) Dalam hal permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SIUP-B2 bagi PT-B2 sebagaimana dimaksud ayat (2) telah memenuhi ketentuan, Dirjen PDN menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 dan Kepala Dinas Provinsi menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) Tim Pemeriksa sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibentuk oleh
Gubernur, yang terdiri dari unsur dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, industri, perdagangan, tenaga kerja, pertanian, pengawasan obat dan makanan, lingkungan hidup, dan/atau tenaga ahli serta dinas teknis lain sesuai kebutuhan.
(5) Tim Pemeriksa fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibentuk oleh Bupati/Walikota, yang terdiri dari unsur dinas kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, industri, perdagangan, tenaga kerja, pertanian, pengawasan obat dan makanan, lingkungan hidup, dan/atau tenaga ahli serta dinas teknis lain`sesuai kebutuhan.
(6) Tim Pemeriksa Provinsi atau Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
