Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan SIUP-B2 berada pada Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Dirjen PDN untuk SIUP-B2 bagi DT-B2;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk SIUP-B2 bagi PT-B2.
(3) SIUP-B2 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
(4) SIUP-B2 yang diterbitkan oleh Dirjen PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, asli disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(5) SIUP-B2 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, asli disampaikan kepada peusahaan dan tembusan disampaikan kepada Dirjen PDN dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Koreksi Anda
