Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Lampiran II Peraturan Menteri ini didistribusikan dengan menggunakan kemasan sekurang-kurangnya dengan ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran dimaksud.
(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikemas ulang (repacking) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Pengemasan ulang (repacking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh IT-B2 untuk jenis B2 impor dan DT-B2 untuk jenis B2 produksi dalam negeri dan/atau produk impor.
Koreksi Anda
