Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian B2 oleh P-B2, IT-B2, DT-B2 wajib dilengkapi dengan LDK/SDS sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (2) B2 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikemas dengan menggunakan kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code/United Nation Standard). (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan label yang memuat nama/jenis B2, nama dan alamat P-B2 atau IT-B2 atau DT-B2 yang mengemas ulang, berat/volume netto, peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id