Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, IT-B2, IP-B2, DT-B2, dan PT-B2.
(2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, IT-B2, IP-B2, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan:
a. IP-B2 mendistribusikan B2 hanya untuk kebutuhan proses produksi perusahaan yang bersangkutan;
b. IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2;
c. P-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT- B2 dan/atau PA-B2;
d. DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan/atau PA-B2;
e. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA- B2.
(3) IT-B2 atau DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang dimiliki.
Koreksi Anda
