Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-B2 atau penetapan sebagai IT-B2 berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan pengakuan IP-B2 atau penetapan IT-B2 dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
