Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang ditetapkan sebagai IT-B2 untuk jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah PT (Persero) Perusahaan Perdagangan INDONESIA.
(2) Setiap pelaksanaan impor B2 oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan impor dari Dirjen Daglu setelah memperoleh rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang:
a. pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, kosmetik, pangan dan kemasan pangan; atau
b. industri untuk industri non farmasi.
Koreksi Anda
