Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang BARANG DILARANG EKSPOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
