Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang BARANG DILARANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2).
(2) Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
