Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang BARANG DILARANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN barang tertentu sebagai Barang Dilarang Ekspor dengan alasan:
a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d. merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau
e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
(2) Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pos tarif/HS dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I mengenai Barang di bidang pertanian;
b. Lampiran II mengenai Barang di bidang kehutanan;
c. Lampiran III mengenai Barang di bidang perikanan dan kelautan;
d. Lampiran IV mengenai Barang di bidang industri;
e. Lampiran V mengenai Barang di bidang pertambangan;
f. Lampiran VI mengenai Barang yang masuk dalam daftar CITES Appendix I (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora); dan
g. Lampiran VII mengenai Barang cagar budaya.
Koreksi Anda
