Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang BARANG DILARANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN barang tertentu sebagai Barang Dilarang Ekspor dengan alasan: a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat; b. melindungi hak atas kekayaan intelektual; c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan; d. merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah. (2) Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pos tarif/HS dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I mengenai Barang di bidang pertanian; b. Lampiran II mengenai Barang di bidang kehutanan; c. Lampiran III mengenai Barang di bidang perikanan dan kelautan; d. Lampiran IV mengenai Barang di bidang industri; e. Lampiran V mengenai Barang di bidang pertambangan; f. Lampiran VI mengenai Barang yang masuk dalam daftar CITES Appendix I (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora); dan g. Lampiran VII mengenai Barang cagar budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id