Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang TANDA TERA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 44/M- DAG/PER/12/2011 TENTANG TANDA TERA TAHUN 2012
BENTUK TANDA TERA TAHUN 2012
Tanda Sah Ukuran: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm Tanda Batal Ukuran: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm (Berisi angka arab yang menunjukan kode laboratorium Unit Metrologi) Tanda Daerah Ukuran: Sumbu Panjang 8 mm, Sumbu Pendek 6 mm
Sumbu Panjang 4 mm, Sumbu Pendek 3 mm Tanda Jaminan Ukuran: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm
(Berisi huruf inisial nama Pegawai Yang Berhak) Tanda Pegawai Yang berhak Ukuran: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm 12 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Koreksi Anda
