Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang TANDA TERA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah.
Koreksi Anda
