Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang TANDA TERA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk segilima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab 12, terdiri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
(2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
(3) Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan:
a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak;
b. tanggal 30 November 2022 untuk Meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
c. tanggal 30 November 2018 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap;
d. tanggal 30 November 2017 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;
e. tanggal 30 November 2017 untuk Meter Air Rumah Tangga;
f. tanggal 30 November 2014 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover;
g. tanggal 30 November 2014 untuk Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge); dan
h. tanggal 30 November 2013 untuk UTTP selain UTTP pada huruf a sampai dengan huruf g.
Koreksi Anda
