Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang TANDA TERA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
(4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dan huruf e, dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera untuk mengetahui tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan.
Koreksi Anda
