Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang TANDA TERA TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang. (3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. (4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dan huruf e, dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera untuk mengetahui tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan.
Koreksi Anda