Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan. (2) Seksi Pelayanan Teknis Pengujian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pengujian mutu barang. (3) Seksi Pengembangan Jasa Pengujian mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi mutu pelayanan pengujian mutu barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id