Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum di tetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id