Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi;
b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
