Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAWASAN MUTU BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Sertifikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi produk, personil, sistem manajemen mutu, inspeksi teknis dan pelatihan teknis di bidang mutu, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang.
(2) Balai Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
