Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Monitoring dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
