Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan fasilitas insentif pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013, Perusahaan Industri harus memiliki rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh:
a. Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur untuk industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, dan industri mainan anak-anak; atau
b. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Direktorat Jenderal Industri Agro untuk industri furnitur.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang:
a. terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan
b. tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak diundangkan Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir tahun 2013, kecuali:
1. atas kemauan pekerja sendiri; atau
2. pekerja melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan.
Koreksi Anda
