Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT-MB wajib melaporkan realisasi pengedaran minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor. (2) Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol wajib melaporkan realisasi pengedaran minuman beralkohol golongan B dan golongan C kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Bina Pasar dan Distribusi. (3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; c. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; d. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Departemen Perdagangan; e. Kepala Dinas Provinsi setempat; dan f. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat. (4) PTBB yang menjual minuman beralkohol wajib melaporkan realisasi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat dengan tembusan: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan; b. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; c. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; d. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat. (5) Penjual Langsung dan Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol kepada Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat atau Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta. (6) Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya wajib melaporkan realisasi penjualan minuman beralkohol golongan B kepada Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat atau Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta. (7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut: - Triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret; - Triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni; - Triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September; dan - Triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember; (8) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda