Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB golongan A, golongan B, dan golongan C wajib melaporkan realisasi impornya setiap 3 (tiga) bulan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor, dengan tembusan:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
d. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; dan
f. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal barang tiba di pelabuhan bongkar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
