Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau IT-MB wajib melaporkan setiap penunjukan Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan/atau Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Bina Pasar dan Distribusi, dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. (2) Distributor wajib melaporkan setiap penunjukan Sub Distributor, Penjual Langsung dan/atau Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Bina Pasar dan Distribusi, dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. (3) Sub Distributor wajib melaporkan setiap penunjukan Penjual Langsung dan/atau Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Bina Pasar dan Distribusi, dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis. (4) IT-MB wajib melaporkan setiap penunjukan TBB sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Bina Pasar dan Distribusi, dengan melampirkan fotokopi perjanjian tertulis.
Koreksi Anda