Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan sebagai berikut: (1) Menteri melaksanakan pengawasan dalam rangka pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berkoordinasi dengan Menteri terkait. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh Dirjen Daglu dan Dirjen PDN sesuai tugas pokok dan fungsinya dan mengoordinasikan pelaksanaannya dengan Pemerintah Daerah. (3) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Bupati/Walikota dalam melaksanakan pengawasan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur-unsur: a. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan; b. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perindustrian; c. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang kesehatan; d. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang pariwisata; e. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang keamanan dan ketertiban; f. Balai Pengawasan Obat dan Makanan sesuai wilayah kerjanya; dan g. Dinas terkait lainnya. (5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan. (6) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Terpadu mengikutsertakan Aparat Kepolisian sebagai unsur pendukung. (7) Kegiatan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai Anggaran Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda