Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dalam rangka pengendalian peredaran minuman beralkohol dilakukan terhadap: a. IT-MB, Distributor, dan Sub Distributor; b. PTBB, Penjual Langsung, Pengecer minuman beralkohol golongan B, dan golongan C, serta Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya; c. perizinan, impor, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan B, dan golongan C, dan kemasan; dan d. tempat/lokasi penyimpanan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Koreksi Anda