Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen PDN menerbitkan SIUP-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) secara lengkap dan benar, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi menerbitkan SIUP-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima SP SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) secara lengkap dan benar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (3) Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dan Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI, menerbitkan SIUP-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8) secara lengkap dan benar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (7), ayat (8) belum dilakukan secara lengkap dan benar, Dirjen PDN, Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, atau Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota, memberitahukan secara tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP SIUP-MB kepada perusahaan yang bersangkutan disertai alasannya. (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melengkapi persyaratan yang diminta paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. (6) Dalam hal perusahaan tidak melengkapi persyaratan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SP SIUP- MB dinyatakan ditolak dan perusahaan dapat mengajukan SP SIUP-MB yang baru.
Koreksi Anda