Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang mengalami
perubahan data/informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB.
Koreksi Anda
