Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berada pada Menteri yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada:
a. Dirjen PDN, untuk menerbitkan SIUP-MB Distributor bagi IT-MB, Distributor dan Sub Distributor Minuman Beralkohol golongan B dan/atau golongan C;
b. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menerbitkan SIUP-MB bagi TBB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan/atau golongan C;
c. Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk menerbitkan SIUP-MB bagi Penjual Langsung dan Pengecer Minuman Beralkohol di tempat tertentu lainnya, dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dalam kemasan yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas per seratus); dan
d. Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan SIUP-MB bagi Penjual Langsung dan Pengecer Minuman Beralkohol di tempat tertentu lainnya, dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dalam kemasan yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas per seratus).
(2) Kewenangan untuk menerbitkan SIUP-MB bagi Penjual Langsung Hotel Berbintang 3, 4, dan 5 termasuk Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, Bar, Pub dan Klab Malam dilimpahkan kepada:
a. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setelah memperoleh pernyataan tertulis disertai alasannya dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan tidak menerbitkan SIUP-MB; atau
b. Dirjen PDN, setelah memperoleh pernyataan tertulis disertai alasannya dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Propinsi setempat yang menyatakan tidak menerbitkan SIUP-MB.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan apabila:
a. Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil evaluasi terhadap pernyataan tertulis disertai alasannya Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan untuk tidak menerbitkan SIUP-MB;
b. Dirjen PDN berdasarkan hasil evaluasi terhadap pernyataan tertulis disertai alasannya Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyatakan untuk tidak menerbitkan SIUP-MB; atau
c. Daerah tertentu mengatur larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
