Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIUP-MB mempunyai masa berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian tertulis dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan SIUP-MB dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda