Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
SIUP-MB berdasarkan peruntukannya terdiri dari :
a. SIUP-MB Distributor untuk IT-MB berlaku di wilayah pemasaran seluruh INDONESIA;
b. SIUP-MB untuk Distributor, berlaku di wilayah pemasaran tertentu sesuai penunjukan dari Produsen atau IT-MB;
c. SIUP-MB untuk Sub Distributor, berlaku di wilayah pemasaran tertentu sesuai penunjukan dari Distributor atau Produsen atau IT-MB;
d. SIUP-MB untuk TBB, berlaku sesuai izin dari Menteri Keuangan;
e. SIUP-MB untuk Penjual Langsung Hotel Berbintang 3, 4, dan 5, Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, Bar termasuk Pub dan Klab Malam serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat, hanya berlaku di wilayah Kabupaten/Kota setempat;
f. SIUP-MB untuk Penjual Langsung Hotel Berbintang 3, 4, dan 5, Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, Bar termasuk Pub dan Klab Malam serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
g. Bupati/Walikota MENETAPKAN SIUP-MB untuk Pengecer di tempat tertentu lainnya yang hanya berlaku di wilayah pemasaran di Kabupaten/Kota setempat;
h. Gubernur DKI Jakarta MENETAPKAN SIUP-MB untuk Pengecer di tempat tertentu lainnya yang hanya berlaku di wilayah pemasaran di Provinsi DKI Jakarta;
i. Bupati/Walikota MENETAPKAN SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya yang berlaku di wilayah pemasaran di Kabupaten/Kota setempat; dan
j. Gubernur DKI Jakarta MENETAPKAN SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya yang berlaku di wilayah pemasaran di Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
