Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Selain tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), Bupati/Walikota setempat dan Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dapat MENETAPKAN tempat lainnya bagi Penjual Langsung untuk diminum dan Pengecer untuk menjual minuman beralkohol golongan B dalam kemasan yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas per seratus).
Koreksi Anda
