Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), Bupati/Walikota setempat dan Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dapat MENETAPKAN tempat lainnya bagi Penjual Langsung untuk diminum dan Pengecer untuk menjual minuman beralkohol golongan B dalam kemasan yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas per seratus).
Koreksi Anda