Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dapat MENETAPKAN tempat tertentu lainnya selain TBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk Pengecer yang menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dalam kemasan, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(2) Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit atau lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta khusus Ibukota Jakarta.
(3) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dalam kemasan, harus menempatkan secara terpisah dengan penjualan barang lainnya dan memiliki kasir tersendiri.
(4) Penjualan eceran dalam kemasan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Kartu Identitas pembeli yang menunjukkan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
