Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TBB sebagai Pengecer hanya dapat mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dari IT-MB yang menunjuk. (2) TBB yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C secara eceran kepada: a. orang yang berpergian ke luar negeri; atau b. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean; (3) TBB yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C secara eceran kepada: a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik; b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan Internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean; (4) Penjualan minuman beralkohol secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk dikonsumsi sendiri dan harus dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjualan minuman beralkohol secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk dikonsumsi sendiri dan harus dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id