Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) TBB sebagai Pengecer hanya dapat mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dari IT-MB yang menunjuk.
(2) TBB yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C secara eceran kepada:
a. orang yang berpergian ke luar negeri; atau
b. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean;
(3) TBB yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C secara eceran kepada:
a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik;
b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan Internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya;
c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean;
(4) Penjualan minuman beralkohol secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk dikonsumsi sendiri dan harus dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjualan minuman beralkohol secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk dikonsumsi sendiri dan harus dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
