Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C secara eceran dalam kemasan di tempat tertentu.
(2) Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di TBB sebagai Pengecer.
Koreksi Anda
