Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C secara eceran dalam kemasan di tempat tertentu. (2) Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di TBB sebagai Pengecer.
Koreksi Anda