Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Penjual Langsung dan/atau Pengecer paling banyak hanya dapat memperoleh 5 (lima) penunjukan yang berasal dari Produsen atau IT-MB atau Distributor atau Sub Distributor atau kombinasi keempatnya.
(2) Penjual Langsung dan/atau Pengecer hanya dapat mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dari Produsen atau IT-MB atau Distributor atau Sub Distributor yang menunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
