Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C, Produsen atau IT-MB dapat menunjuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung atau Pengecer berdasarkan perjanjian tertulis. (2) IT-MB selain menunjuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung atau Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk TBB sebagai Pengecer. (3) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak hanya dapat memperoleh 5 (lima) penunjukan yang berasal dari Produsen atau IT-MB atau kombinasi keduanya. (4) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus : a. memiliki dan/atau menguasai gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol tersendiri dan terpisah dari barang lainnya; b. memiliki dan/atau menguasai alat angkut yang memadai; dan c. memiliki jaringan distribusi minuman beralkohol sampai ke tingkat Sub Distributor, Penjual Langsung atau Pengecer di wilayah kerjanya yang dibuktikan dengan daftar Sub Distributor, Penjual Langsung atau Pengecer yang ditunjuk. (5) Distributor hanya dapat mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dari Produsen dan/atau IT-MB yang menunjuknya. (6) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengedaran minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dapat menunjuk Sub Distributor, Penjual Langsung atau Pengecer berdasarkan perjanjian tertulis.
Koreksi Anda