Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mendelegasikan wewenang penerbitan penetapan IT-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan pemberian surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) kepada Dirjen Daglu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id