Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ditetapkan berdasarkan pola pembagian pemenuhan kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) dan tidak dikenakan pajak (duty not paid). (2) Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang tidak dikenakan pajak (duty not paid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importasinya dilakukan oleh BUMN yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri setiap tahun MENETAPKAN alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan mempertimbangkan: a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid; b. realisasi impor selama 3 (tiga) tahun untuk kebutuhan duty not paid; c. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; d. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA. (4) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing IT-MB ditetapkan secara prorata dari jumlah dan jenis minuman beralkohol yang akan diimpor dan penetapannya dilakukan secara proporsional. (5) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada IT-MB diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat persetujuan impor per tahun. (6) IT-MB untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun berjalan. (7) IT-MB yang telah memperoleh alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melaksanakan sendiri importasinya.
Koreksi Anda