Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan terhadap penetapan sebagai IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan pemegang IT-MB dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Daglu.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen asli penetapan sebagai IT- MB yang telah berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
