Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki penetapan sebagai IT-MB dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Daglu dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor;
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. Fotokopi Surat Penunjukan dari 20 (dua puluh) Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negeri untuk minimal pembelian 3000 (tiga ribu) karton per Merek per tahun dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat;
g. Surat Keterangan dari Atase Perdagangan/KBRI yang menerangkan bahwa prinsipal/perwakilan pemegang merek berwenang menunjuk Distributor di luar negeri;
dan
h. Surat pernyataan memiliki jaringan distribusi minuman beralkohol yang ditandatangani diatas materai cukup.
(3) Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar.
(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN BUMN, dan/atau BUMD atas usul Gubernur sebagai IT-MB yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid).
(5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. Terjadinya kelangkaan minuman beralkohol;
b. IT-MB tidak merealisasikan impornya;
Koreksi Anda
