Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 43/M/PER/9/2009 TANGGAL : 15 September 2009 DAFTAR LAMPIRAN A. LAMPIRAN I : Jenis atau Produk Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, Dan Golongan C B. LAMPIRAN II : Jenis atau Produk Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor dan Diedarkan Di Dalam Negeri C. LAMPIRAN III : Formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan pengecer D. LAMPIRAN IV : Surat Izin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB) E. LAMPIRAN V : Contoh Laporan Realisasi Impor Minuman Beralkohol F. LAMPIRAN VI : Contoh Laporan Triwulan Realisasi Pengadaan dan Realisasi Penyaluran Minuman Beralkohol Untuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Lampiran I : Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 43/M-DAG/9/2009 Tanggal 15 September 2009 JENIS ATAU PRODUK MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, GOLONGAN B, DAN GOLONGAN C Golongan A : Golongan B : Golongan C : Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale,Bir hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman beralkohol berkarbonasi, dan Anggur Brem Bali. Reduced Alcohol Wine , Anggur/Wine, Minuman Fermentasi Pancar/Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Anggur Tonikum Kinina/Quinine Tonic Wine, Meat Wine atau Beef Wine, Malt Wine, Anggur Buah/Fruit Wine, Anggur Buah Apel/Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Anggur Beras/Sake/Rice Wine, Anggur Sari Sayuran/Vegetable Wine, Honey Wine/ Mead, Koktail Anggur/ Wine Cocktail, Tuak/Toddy, Anggur Brem Bali, Minuman Beralkohol Beraroma, Beras Kencur, dan Anggur Ginseng. Koktail Anggur/Wine Cocktail, Brendi/Brandy, Brendi Buah/Fruit Brandy, Wiski/Whiskies, Rum, Gin, Geneva, Vodka, Sopi Manis/Liqueurs, Cordial/Cordials, Samsu/Medicated Samsu, Arak/Arrack, Cognac, Tequila, dan Aperitif. Lampiran II : Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 43/M-DAG/9/2009 Tanggal 15 September 2009 JENIS ATAU PRODUK MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR DAN DIEDARKAN DI DALAM NEGERI NOMOR HS URAIAN BARANG 22.03 Bir terbuat dari malt. 2203.00.10.00 -Bir hitam dan Porter 2203.00.90.00 -Lain-lain, termasuk Ale 22.04 Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat ; Grape must selain dari pos 20.09. 2204.10.00.00 -Minuman fermentasi pancar -Minuman fermentasi lainnya; Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : 2204.21 --Dalam kemasan 2 liter atau kurang : ---Minuman Fermentasi : 2204.21.11.00 ----Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya 2204.21.12.00 ----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya --- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : 2204.21.21.00 ----Dengan kadar alkolol tidak melebihi 15% menurut volumenya 2204.21.22.00 ----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya 2204.29 --Lain-lain: ---Minuman fermentasi : 2204.29.11.00 ----Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya 2204.29.12.00 ----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya --- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : 2204.29.21.00 ----Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya 2204.29.22.00 ----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya NOMOR HS URAIAN BARANG 2204.30 -Grape must lainnya : 2204.30.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya 2204.30.20.00 --Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya 22.05 Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma. 2205.10 -Dalam kemasan 2 liter atau kurang : 2205.10.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya 2205.10.20.00 --Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya 2205.90 -Lain-lain : 2205.90.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya 2205.90.20.00 --Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya 22.06 Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau tidak termasuk dalam pos lainnya. 2206.00.10.00 -Fermentasi buah apel dan fermentasi sari buah pir 2206.00.20.00 -Sake (minuman anggur dari beras) 2206.00.30.00 -Tuak 2206.00.40.00 -Shandy 2206.00.90.00 -Lain-lain, termasuk fermentasi larutan madu dalam air 22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; Spirit, Sopi manis dan Minuman beralkohol lainnya. 2208.20 -Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc : 2208.20.10.00 --Brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 2208.20.20.00 --Brendi dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 2208.20.30.00 --Lain-lain, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya NOMOR HS URAIAN BARANG 2208.20.40.00 --Lain-lain, dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 2208.30 -Wiski : 2208.30.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 2208.30.20.00 --Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 2208.40 -Rum dan Alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi : 2208.40.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 2208.40.20.00 --Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 2208.50 -Gin dan Geneva : 2208.50.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 2208.50.20.00 --Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 2208.60 -Vodka : 2208.60.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 2208.60.20.00 --Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 2208.70 -Sopi Manis dan Cordial : 2208.70.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya 2208.90 -Lain-lain : 2208.90.10.00 --Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya 2208.90.20.00 --Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya 2208.90.30.00 --Samsu jenis lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya 2208.90.40.00 --Samsu jenis lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya 2208.90.50.00 --Arak atau Spirit sari buah nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya 2208.90.60.00 --Arak atau Spirit sari buah nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya 2208.90.70.00 --Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya 2208.90.90.00 --Lain-lain Lampiran III : Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 43/M-DAG/9/2009 Tanggal 15 September 2009 SURAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) diisi dengan huruf cetak I. Permohonan SIUP – MB sebagai 1. Distributor Untuk IT-MB 2. Distributor 3. Sub Distributor II. Maksud Permohonan 1. Permohonan SIUP-MB Baru 2. Perpanjangan 3. Perubahan : a. Nama penanggung jawab perusahaan b. Alamat c. Alamat perusahaan III. Identitas Perusahaan : 1. Nama perusahaan 2. Bentuk perusahaan 3. Alamat perusahaan : Jalan/Nomor/Rt/Rw/ Kelurahan/Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Propinsi Nomor Telp/Hp/Faximile Kode pos 4. Lokasi perusahaan ..................................................................................... 1. Perseroan Terbatas (PT) 2. Koperasi 3. Persekutuan Komanditer (CV) 4. Persekutuan Firma. 5. Perusahaan Perseorangan 6. Bentuk Perusahaan lainnya ...................................................................................... ...................................................................................... ...................................................................................... ...................................................................................... ...................................................................................... ...................................................................................... ...................................................................................... a. Pusat pertokoan/Perbelanjaan b. Perumahan Penduduk c. Rumah Toko (Ruko)/Rumah Kantor (Rukan) d. Gedung Pusat Niaga/Perkantoran 5. Status perusahaan 6. 7. Nomor dan tanggal penerbitan SIUP Perusahaan 8. Instansi penerbit SIUP 9. Klasifikasi Perusahaan sesuai SIUP 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) a. Milik Sendiri b. Sewa/Kontrak b. Lainnya ..................................................................................... ...................................................................................... a. SIUP Besar b. SIUP Menengah c. SIUP Kecil ........................................................................................ IV. Identitas Pemilik Perusahaan/ Penanggung Jawab Perusahaan : 1. Nama lengkap 2. Tempat/Tgl.Lahir 3. Alamat rumah/tempat tinggal sesuai KTP 4. No. Telp/Hp/Faxs ...................................................................................... ...................................................................................... ...................................................................................... ...................................................................................... V. Legalitas Perusahaan : 1. Nomor Akte pendirian/Perubahan perusahaan dan Tanggal (lampirkan salinan Akte Notaris) 2. Nama Notaris 3. Nomor & Tgl pengesahan Akte Notaris dari Kehakiman/Pengadilan (lampirkan) 4. Legalitas lainnya ...................................................................................... ....................................................................................... ....................................................................................... ....................................................................................... VI. Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : ......................................................................................... VII. Identitas Kegiatan Usaha : 1. Kegiatan Usaha 2. Kelembagaan 3. Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) 4. Jenis Minuman Beralkohol yang diperdagangkan ......................................................................................... .......................................................................................... .......................................................................................... Gol B : Gol C : VIII. Hubungan Dengan Bank : 1. Nama Bank Alamat Bank 2. Nama Bank Alamat Bank ........................................................................................... ........................................................................................... ........................................................................................... ........................................................................................... Demikian surat permohonan ini telah diisi dan dibuat dengan sebenar-benarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata keterangan-keterangan tersebut tidak benar, maka kami bersedia dicabut SIUP-MB nya yang telah kami terima dan atau dituntut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku . ........................................................ ................ Cap Perusahaan disertai Meterai Rp. 6.000,- (....................................................... ..............) Nama Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan Tembusan : 1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Dep. Perdagangan 2. Kepala Dinas Propinsi 3. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. SURAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) diisi dengan huruf cetak I. Permohonan SIUP – MB sebagai 1. Penjual langsung untuk diminum 2. Pengecer dalam kemasan 3. Penjual lansung dan/atau Pengecer MB Golongan B yang megandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya II. Maksud Permohonan 1. Permohonan SIUP-MB Baru 2. Perpanjangan 3. Perubahan : a. Nama penanggung jawab perusahaan b. Alamat c. Alamat perusahaan III. Identitas Perusahaan : 2. Nama perusahaan 3. Bentuk perusahaan 4. Alamat perusahaan : Jalan/Nomor/Rt/Rw/ Kelurahan/Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Propinsi Nomor Telp/Hp/Faximile Kode pos 5. Lokasi perusahaan ..................................................................... 1. Perseroan Terbatas (PT) 2. Koperasi 3. Persekutuan Komanditer (CV) 4. Persekutuan Firma. 5. Perusahaan Perseorangan 6. Bentuk Perusahaan lainnya ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... a. Pusat pertokoan/Perbelanjaan b. Perumahan Penduduk c. Rumah Toko (Ruko)/Rumah Kantor (Rukan) d. Gedung Pusat Niaga/Perkantoran 6. Status perusahaan 7. Instansi Penerbit Surat Izin Usaha 8. Nomor dan tanggal Surat Izin Usaha yang dimiliki 9. Klasifikasi Perusahaan sesuai SIUP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) a. Milik Sendiri b. Sewa/Kontrak b. Lainnya ..................................................................................... ..................................................................................... a. SIUP Besar b. SIUP Menengah c. SIUP Kecil ..................................................................................... IV. Identitas Pemilik Perusahaan/ Penanggung Jawab Perusahaan: 1. Nama lengkap 2. Tempat/Tgl.Lahir 3. Alamat rumah/tempat tinggal sesuai KTP 4. No. Telp/Hp/Faxs ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... V. Legalitas Perusahaan : 1. Nomor Akte pendirian/Perubahan perusahaan dan Tanggal (lampirkan salinan Akte Notaris) 2. Nama Notaris 3. Nomor & Tgl pengesahan Akte Notaris dari Kehakiman/Pengadilan (lampirkan) 4. Legalitas lainnya ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... ..................................................................................... VI. Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : ..................................................................................... VII. Identitas Kegiatan Usaha : 1. Kegiatan Usaha 2. Kelembagaan 3. Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) 4. Jenis Minuman Beralkohol yang diperdagangkan ..................................................................................... .... ..................................................................................... ..... ..................................................................................... ..... Gol B : Gol C : VIII. Hubungan Dengan Bank : 1. Nama Bank Alamat Bank 2. Nama Bank Alamat Bank ..................................................................................... ...... ..................................................................................... ...... ..................................................................................... ...... ..................................................................................... ...... Demikian surat permohonan ini telah diisi dan dibuat dengan sebenar-benarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata keterangan-keterangan tersebut tidak benar, maka kami bersedia dicabut SIUP-MB nya yang telah kami terima dan atau dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . ........................................................................ Cap Perusahaan disertai Meterai Rp. 6.000,- (........................................................................) Nama Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan Tembusan : (Tanpa lampiran) 1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Dep. Perdagangan 2. Kepala Dinas Propinsi 3. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. *) Coret yang tidak perlu Lampiran IV : Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 43/M-DAG/9/2009 Tanggal 15 September 2009 KOP SURAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP – MB) DISTRIBUTOR UNTUK IT- MB Nomor : …………………………………… 1. Nama Perusahaan : 2. Alamat Kantor Perusahaan : No. Telp/Fax : 3. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : 4. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : 5. Nomor Pokok Wajib Pajak : 6. Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : 7. Kegiatan Usaha : Perdagangan barang 8. Kelembagaan : Distributor untuk IT-MB 9. Bidang Usaha ( sesuai KBLI 2000) : 51220 ( Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau ) 10. Jenis Minuman Beralkohol : Golongan B : Golongan C : 11. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol diwilayah........................sesuai Surat Penetapan sebagai...................... dari Menteri Perdagangan Nomor................tanggal..................... 12. SIUP ini diberikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam halaman kedua : Dikeluarkan di : J A K A R T A Pada Tanggal : Berlaku s/d : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (.......................................) 3 x 4 SIUP Minuman Beralkohol ini Ditetapkan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut : 1. Berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan atau C di wilayah pemasaran yang disebutkan pada nomor 11 dengan masa berlaku sebagaimana ditetapkan dalam SIUP-MB ini. 2. Perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan Realisasi Pengadaan dan Penyaluran minuman beralkohol setiap triwulan tahun kalender berjalan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan sebagai berikut : a. Triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret b. Triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni c. Triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September d. Triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember 3. Perusahaan wajib memberitahukan setiap ada perubahan pada perusahaan, yang menyebabkan SIUP ini tidak sesuai dengan keadaan perusahaan, kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan. 4. SIUP-MB mempunyai masa berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian tertulis dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIUP-MB dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. KOP SURAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP – MB) DISTRIBUTOR / SUB DISTRIBUTOR Nomor : …………………………………… 11. Nama Perusahaan : 12. Alamat Kantor Perusahaan : No. Telp/Fax : 13. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : 14. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : 15. Nomor Pokok Wajib Pajak : 16. Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : 17. Kegiatan Usaha : Perdagangan barang 18. Kelembagaan : Distributor/Sub Distributor 19. Bidang Usaha ( sesuai KBLI 2000) : 51220 ( Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau ) 20. Jenis Minuman Beralkohol : Golongan B : Golongan C : 11. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol diwilayah........................sesuai Surat Penunjukan sebagai......................dari PT.....................Nomor................tanggal..................... 12. SIUP ini diberikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam halaman kedua : Dikeluarkan di : J A K A R T A Pada Tanggal : Berlaku s/d : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (.......................................) 3 x 4 SIUP Minuman Beralkohol ini Ditetapkan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut : 1. Berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan atau C di wilayah pemasaran yang disebutkan pada nomor 11 dengan masa berlaku sebagaimana ditetapkan dalam SIUP-MB ini. 2. Perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan Realisasi Pengadaan dan Penyaluran minuman beralkohol setiap triwulan tahun kalender berjalan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan sebagai berikut : a. Triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret b. Triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni c. Triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September d. Triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember 3. Perusahaan wajib memberitahukan setiap ada perubahan pada perusahaan, yang menyebabkan SIUP ini tidak sesuai dengan keadaan perusahaan, kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan. 4. SIUP-MB mempunyai masa berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian tertulis dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIUP-MB dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. KOP SURAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP – MB) PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL/ PENGECER MINUMAN BERALKOHOL/ PENJUAL LANGSUNG DAN ATAU PENGECER MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B YANG MEGANDUNG REMPAH-REMPAH, JAMU DAN SEJENISNYA Nomor : …………………………………… 1. Nama Perusahaan : 2. Alamat Kantor Perusahaan : No. Telp/Fax : 3. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : 4. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : 5. Nomor Pokok Wajib Pajak : 6. Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : 7. Kegiatan Usaha : Perdagangan barang 8. Kelembagaan : Penjual Langsung Minuman BeralkoholPengecer Minuman Beralkohol/ Penjual Langsung dan atau Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B yang megandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya. 9. Bidang Usaha ( sesuai KBLI 2000) : ……………………………………………………………… 10. Jenis Golongan Minuman Beralkohol : Golongan B : Golongan C : 11. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol diwilayah........................sesuai Surat Penunjukan sebagai......................dari PT.....................Nomor................tanggal..................... 12. SIUP ini diberikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam halaman kedua : Dikeluarkan di : Pada Tanggal : Berlaku s/d : a/n Walikota/Bupati Kepala Dinas (........................................) 3 x 4 Lampiran V : Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 43/M-DAG/9/2009 Tanggal 15 September 2009 KOP PERUSAHAAN Nomor : ........................ 200..... Lampiran : Perihal : Laporan Realisasi Impor Kepada. Minuman Beralkohol Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Cq. Direktur Impor Departemen Perdagangan Jl. M.I.Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat Di J A K A R T A Triwulan : Tahun : I. KETERANGAN UMUM Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : No. Telp : Nomor dan Tgl. Izin Importir Terdaftar No. Fax : II. REALISASI IMPOR Ijin Impor No Jenis Minuman Beralkohol Nomor Tanggal Jumlah (karton) Realisasi Impor (karton) Negara Asal I Gol A : 1. 2. II Gol B : 1. 2. III Gol C : 1. 2. III. ISI KEMASAN MEREK DAN NEGARA ASAL No Jenis Minuman Beralkohol Isi Kemasan (per karton/botol/ml) Merek Negara Asal 1. 2. 3. IV. STOCK BARANG No Jenis Minuman Beralkohol Jumlah Stock Barang (per karton/botol/ml) Keterangan Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata tidak benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ………………………………….. 200………. - Tanda Tangan Penanggung Jawab : - Nama Penanggung Jawab : - Jabatan : - Cap Perusahaan : Tembusan : 1. Dirjen PDN, Dep. Perdagangan; 2. Dirjen Industri Agro dan Kimia, Dep. Perindustrian; 3. Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dep. Kebudayaan dan Pariwisata; 4. Dirjen Pajak, Dep. Keuangan; 5. Dirjen Bea dan Cukai, Dep. Keuangan; 6. Ka. Badan POM; 7. Pertinggal. Lampiran VI : Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor Tanggal KOP PERUSAHAAN Nomor : .................................. 200……. Lampiran : Perihal : Laporan Triwulan Realisasi Kepada. Pengadaan dan Penyaluran Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Minuman Beralkohol Dalam Negeri Cq. Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Jl. M.I.Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat Di J A K A R T A Triwulan : Tahun : I. KETERANGAN UMUM Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : No. Telp : No. Fax : Nomor dan Tgl. SIUP-MB : Jenis Perusahaan *) : Distributor untuk IT-MB/Distributor/Sub Distributor *) Coret yang tidak perlu II. REALISASI PENGADAAN Dalam Negeri Impor No Jenis Minuman Beralkohol Jml (lt) Jml (lt) Asal Negara 1. Gol B : 1. 2. 3. 2. Gol C : 1. 2. 3. III. REALISASI PENYALURAN No Nama Perusahaan Jenis MB Gol Volume (Lt) I. Gol B : 1. 2. 3. II. Gol C : 1. 2. 3. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata tidak benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. …………………………………….….. 200……….. - Tanda Tangan Penanggung Jawab : - Nama Penanggung Jawab : - Jabatan : - Cap Perusahaan : Tembusan : 1. Dirjen Pajak, Dep. Keuangan; 2. Dirjen Bea dan Cukai, Dep. Keuangan; 3. Ka. Badan POM; 4. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; 5. Kadis Perindag Propinsi………………………………………; 6. Kadis Perindag Kabupaten/Kota………………………….; KOP PERUSAHAAN Nomor : .................................. 200……. Lampiran : Perihal : Laporan Triwulan Realisasi Kepada. Pengadaan dan Penyaluran M B Yth. Gubernur .......................... Cq. Kepala Dinas Propinsi ........... Di ......................... Triwulan : Tahun : I. KETERANGAN UMUM Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : No. Telp : No. Fax : Nomor dan Tgl. SIUP-MB Jenis Perusahaan *) : Pengusaha Toko Bebas Bea (PTBB) *) Coret yang tidak perlu II. REALISASI PENGADAAN Dalam Negeri Impor No Jenis Minuman Beralkohol Jml (lt) Jml (lt) Asal Negara 1. Gol B : 1. 2. 3. 2. Gol C : 1. 2. 3. III. REALISASI PENJUALAN Dalam Negeri Impor No Jenis Minuman Beralkohol Jml (lt) Jml (lt) Asal Negara 1. Gol B : 1. 2. 3. 2. Gol C : 1. 2. 3. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata tidak benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. …………………………………….….. 200……….. a. Tanda Tangan Penanggung Jawab : b. Nama Penanggung Jawab : c. Jabatan : d. Cap Perusahaan : Tembusan : 1. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dep. Perdagangan; 2. Dirjen Pajak, Dep. Keuangan; 3. Dirjen Bea dan Cukai, Dep. Keuangan; 4. Ka. Badan POM; 5. Kadis Perindag Kabupate/Kota………………………………………; KOP PERUSAHAAN Nomor : .................................. 200……. Lampiran : Perihal : Laporan Triwulan Realisasi Kepada. Pengadaan dan Penyaluran M B Yth. Kepala Dinas Perindag/Kab/Kota/ Propinsi DKI Jakarta Di ......................... Triwulan : Tahun : I. KETERANGAN UMUM Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : No. Telp : No. Fax : Nomor dan Tgl. SIUP-MB Jenis Perusahaan *) : Penjualan Langsung/ Pengecer Minuman Beralkohol/ Penjual Langsung atau Pengecer Minuman Beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya. *) Coret yang tidak perlu II. REALISASI PENGADAAN Dalam Negeri Impor No Jenis Minuman Beralkohol Jml (lt) Jml (lt) Asal Negara 1. Gol B : 1. 2. 3. 2. Gol C : 1. 2. 3. III. REALISASI PENJUALAN Dalam Negeri Impor No Jenis Minuman Beralkohol Jml (lt) Jml (lt) Asal Negara 1. Gol B : 1. 2. 3. 2. Gol C : 1. 2. 3. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila dikemudian hari ternyata tidak benar, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. …………………………………….….. 200……….. a. Tanda Tangan Penanggung Jawab : b. Nama Penanggung Jawab : c. Jabatan : d. Cap Perusahaan : Tembusan : 1. Kadis Perindag Propinsi………………………………………;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id