Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Daglu atau Dirjen PDN.
Koreksi Anda
