Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperbolehkan mengatur pungutan dalam bentuk apapun termasuk proses permohonan, penerbitan, perpanjangan SIUP-MB dan IT-MB tidak dikenakan biaya administrasi, kecuali yang telah diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Koreksi Anda
