Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang mengajukan permohonan SIUP-MB golongan B dan/atau golongan C yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus mengajukan kembali permohonan SIUP-MB baru kepada Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda