Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) Penunjukan sebagai IT-MB sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Surat Penugasan impor dan penyaluran minuman beralkohol yang telah diberikan oleh Menteri Perdagangan kepada PT. (Persero) Sarinah berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
