Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IT-MB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pasal 9 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda